Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi formulasi berita hoax sebagai tindak pidana menurut hukum pidana positif dan bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku berita hoax menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Jenis penelitiannya adalah yuridis normative. Sumber data diambil secara Primer (Undang-Undang ITE, KUHP, Al-Quran dan Hadist) dan Sekunder (Kepustakaan). Teknik pengambilan data diambil secara kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya dapat diketahui dalam hukum positif ketentuan terkait rumusan berita hoax sudah diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Sedangkan dalam hukum pidana islam (fiqh jinayah) rumusan terkait berita hoax dan hukumannya  sudah diatur dalam Q.S An-Nur ayat 11-19, Q.S Al-Isra ayat 36, dan Al-Hujurat ayat 6. Kemudian dilihat klasifikasi tindak pidana dan hukumannya ada tiga jenis yaitu jarimah hudud, jarimah qishas diyat dan jarimah ta’zir

Keywords

Hoax Hukum Pidana Positif Hukum Pidana Islam

Article Details

References

  1. Al-Ghazali, I. (1975). Mau'izhatul Mukminin. Bandung: CV Diponegoro.
  2. Al-Mawardi, A. H. (1966). Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah. Beirut.
  3. Al-Mawardi, A. H. (1996). Kitab Al-Ahkam As Sulthaniyah. Beirut: Dar al Fikr.
  4. Amir, A. A.-A. (1969). Al-Ta'zir Fi As-Syari'ah Al-Islamiyah. Arabi: Dar Al-Fikr.
  5. Amir, M. (2000). Etika Komunikasi Massa. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu.
  6. An-Nawawi, A.-I. (t.thn.). Syarah Shahih Muslim.
  7. Arief, B. N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
  8. As-Shan'ani, A.-I. M.-K. (1059 H). Subulusalam. Bandung: Diponegoro.
  9. Audah, A. A.-Q. (2009). At-Tasyri' Al-Jinaiy Al-Islamiy. Beirut.
  10. Budhijanto, D. (2012). UU ITE Produk Hukum Monumental.
  11. Dzajuli. (1996). Fiqh Jinayah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  12. Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 24 (Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial 2017).
  13. Indonesia, R. (t.thn.). Undang-Undang RI Tahun No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
  14. Kurniawati, Y. R. (2020). PertanggungJawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4), 422-437.
  15. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Renika Cipta.
  16. Muchlis, A. W. (2016). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
  17. Muchlis, W. (2004). Pengantar dan Azas Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Jakarta: Sinar Grafika.
  18. Munawwir, A. W. (1997). Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia. Surabaya Pustaka Progressif.
  19. Mustofa Hasan, B. A. (2013). Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah. Bandung: CV Pustaka Setia.
  20. Ni Made Ani Sumaryani, N. P. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 3(1).
  21. Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
  22. RI, D. (2009). Al-Quran dan Terjemahnya. Jakarta: Sygma Examedia.
  23. RI, D. A. (2009). Al-Quran dan Terjemahnya. Jakarta: Sygma Examedia.
  24. Soesilo, R. (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politea.
  25. Unais, I. (1970). Al-Mu'jam Al-Wasith. Arabi: Dar Ihya' At-Turats.
  26. Yulia Kurniaty, S. S. (2019). Ragam Tingkatan Perilaku Agresif Penderita Skrizofrenia Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana. Atlantis Press, 436.
  27. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
  28. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  29. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)