Main Article Content

Abstract

Mayoritas masyarakat Desa Sambak bermata pencaharian sebagai petani dan peternak. Pemeliharaan tanaman pertanian dan hewan ternak tentu menjadi tanggungjawab utama pemilik agar tidak merugikan orang lain. Demikian halnya hewan ternak yang tidak dikandang tentu berkeliaran bebas hingga sampai ke pekarangan tetangga dan menimbulkan masalah seperti buang kotoran atau merusak tanaman. Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mensosialisasikan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, agar masyarakat Desa Sambak terhindar dari masalah hukum akibat hewan ternak yang mengganggu lingkungan tetangga. Hasil penyuluhan hukum ini menunjukkan bahwa setelah setelah penyampaian materi warga menjadi paham bahwa hewan ternak yang mengganggu kenyamanan/merugikan warga lain termasuk tindak pidana. Hal ini ditunjukkan dalam sesi diskusi dan tanya jawab terkait hewan ternak atau peliharaan yang buang kotoran atau merusak tanaman milik tetangga merupakan tindak pidana.

Keywords

Sosialisasi KUHP Desa Sambak

Article Details