Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan masalah serius yang berdampak luas pada pembangunan dan kemajuan negara. Salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum adalah asas praduga tak bersalah, namun penerapannya sering terkendala terutama pada tahap penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual asas praduga tak bersalah. Sumber data pada penelitian ini dalam wujud data sekunder. Kemudian teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan asas praduga tak bersalah dalam kasus korupsi merupakan prinsip dasar sistem peradilan pidana yang memastikan perlindungan hak-hak asasi manusia dan menjaga keadilan, meski korupsi adalah kejahatan serius. Hambatan dalam penerapan asas ini termasuk tekanan opini publik, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya pemahaman dari penegak hukum. Mengatasi hambatan ini memerlukan peningkatan kapasitas penegak hukum, perbaikan regulasi, edukasi publik, dan pengawasan. Selain itu, peran media, masyarakat sipil, dan akademisi sangat penting untuk mendukung penerapan asas praduga tak bersalah dengan baik.