Main Article Content

Abstract

Seiring perkembangan teknologi dan informasi, khususnya internet, terjadi dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi. Salah satu inovasi di bidang ekonomi adalah financial technology (fintech), yang mencakup layanan pinjam meminjam uang secara online melalui sistem Peer to Peer Lending (P2P Lending). Meskipun memudahkan akses pinjaman, layanan ini memunculkan masalah hukum terkait penyebaran data pribadi secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana doxing yang dilakukan oleh debt collector perusahaan pinjaman online dalam penagihan hutang nasabah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder berupa undang-undang dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doxing oleh debt collector, yaitu penyebaran informasi pribadi nasabah secara ilegal, melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Tindakan ini dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dengan teori pertanggungjawaban strict liability karena memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. Diperlukan peningkatan pemahaman hukum dan regulasi terkait untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Keywords

Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Pinjaman Online Doxing Teknologi Finansial

Article Details