Main Article Content
Abstract
Pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap anak adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh negara. Lantas, hal tersebut tidak menjadikan anak sebagai salah satu subyek hukum yang kebal akan hukuman pidana. Upaya hukum harus tetap dilakukan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana sekalipun subyek dari tindak pidana itu adalah seorang anak. Terdapat beberapa syarat untuk membuktikan bahwa seseorang tidak harus mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum positif di Indonesia, salah satunya ketika orang tersebut tengah melakukan pembelaan secara terpaksa (Noodweer) untuk melindungi diri sendiri maupun harta benda. Seperti salah satu kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh seorang pelajar karena adanya pembelaan secara terpaksa. Dalam kasus ini penulis bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban dan akibat hukum yang diterima. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan menggunakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang terkait permasalahan yang akan dibahas. Pembelaan terpaksa dapat diterima ketika telah memenuhi syarat yaitu, bersifat melawan hukum, serangan harus bersifat seketika dan mendatangkan bahaya terhadap tubuh kehormatan atau harta benda. Seharusnya setiap perbuatan melawan hukum tidak di pidana selama perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan untuk melindungi nyawa, harta benda dan oranglain, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 49 ayat (1).
Keywords
Article Details
References
- Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 108–122.
- Dahwir, A. (2020). Pro Kontra Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2017. Solusi, 18(2), 265–282.
- Gunadi, I., & Efendi, J. (2014). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana.
- Mandagie, A. S. J. (2020). Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Crimen, IX(2), 53–62.
- Nurjannah, F. D., & Yustitianingtyas, L. (2020). Pelaksanaan Hak Pendidikan Anak Di LPKA Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Cakrawala Hukum, 22(2), 119–125.
- Rahmat, A. L., Aprilianda, D. N., & Sulistio, F. (2014). Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum, 1–19.
- Soekidjo Notoatmodjo. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta.
- Wicaksana Prakasa, S. U. (2018). Perdagangan Internasional Dan HAM: Relasinya Dengan Sustainable Development. Jurnal Hukum Novelty, 9(1), 36. https://doi.org/https://doi.org/10.26555/novelty.v9i1.a9224
- Widodo. (2015). Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Urgensi dan Implikasinya. Rechtldee Jurnal Hukum, 10(2), 162–188.