Main Article Content
Abstract
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun Tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak Korban dan Pelaku Pornografi, yang dikategorikan sebagai anak adalah berusia dari kandungan sampai sebelum umur 18 tahun. Eksploitasi Seksual Komersil Anak (ESKA) adalah sebuah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak. Pelanggaran tersebut terdiri dari kekerasaan seksual orang dewasa dan pemberian imbalan dalam bentuk uang tunai atau barang terhadap anak, atau orang ketiga, atau orang-orang lainnya. Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10. (Pasal 11) diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.000”(Pasal 29).