Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kinerja keuangan antara bank konvensional dan bank syariah. Rasio-rasio yang dianalisis dalam penelitian ini mencakup CAR, NPL/NPF, ROA, ROE, BOPO, NIM/NOM, dan LDR/FDR. Sampel yang digunakan terdiri dari bank konvensional yang menerapkan sistem dual banking dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dari laporan keuangan triwulan periode 2020-2021. Pendekatan yang digunakan dalam analisis data adalah statistik deskriptif untuk memberikan gambaran umum perbandingan antara bank konvensional dan bank syariah. Selanjutnya, normalitas data diuji dengan menggunakan Uji Kolmogorov-Smirnov untuk memastikan distribusi data. Karena data tidak berdistribusi normal, maka uji hipotesis dalam penelitian ini menggunakan statistik nonparametrik, yaitu Uji Mann Whitney U. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum, kinerja keuangan bank konvensional lebih baik daripada bank syariah. Bank konvensional menunjukkan kinerja yang lebih unggul dalam rasio ROA, BOPO, NIM, dan LDR, sementara bank syariah lebih unggul dalam rasio CAR, NPF, dan ROE. Hasil analisis hipotesis menunjukkan adanya perbedaan pada rasio CAR dan NIM/NOM antara bank konvensional dan bank syariah. Namun, tidak ada perbedaan yang signifikan pada rasio NPL/NPF, ROE, BOPO, dan LDR/FDR antara keduanya.

Keywords

analisis perbandingan kinerja keuangan perbankan syariah perbankan konvensional Covid-19

Article Details