Borobudur Law and Society Journal
https://journal.unimma.ac.id./index.php/blastal
<p><span style="font-size: 12px;">Journal title : <strong>Borobudur Law and Society Journal</strong><br>Abbreviation : <strong>BLASTAL</strong><br>ISSN : <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20220113432336400" target="_blank" rel="noopener">2809-9664</a><br>DOI Prefix : 10.31603/blastal by <img src="http://ijain.org/public/site/images/apranolo/Crossref_Logo_Stacked_RGB_SMALL.png" width="55" height="15"><br>Frequency : six times a year<br>Type of peer-review: <strong>Single-blind</strong><br>Indexing : <a href="https://scholar.google.co.id/citations?user=OMl_WSUAAAAJ&hl=en&authuser=4" target="_blank" rel="noopener">Google Scholar</a>, <a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/26319" target="_blank" rel="noopener">Garuda Kemdikbud</a><br>National Grade : -<br>Journal History : See <a href="https://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/history">Journal history</a><a href="http://journal.ummgl.ac.id/index.php/AutomotiveExperiences/history"><br></a>Editors : See <a href="http://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/about/editorialTeam">Editorial Team </a></span></p>Universitas Muhammadiyah Magelangen-USBorobudur Law and Society Journal2809-9664Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Konten Prank
https://journal.unimma.ac.id./index.php/blastal/article/view/9848
<p>Fenomena konten <em>Prank</em> saat ini semakin mengarah pada tindakan yang merugikan orang lain, bahkan hingga menimbulkan kematian. Seiring dengan meningkatnya kasus <em>Prank</em> yang berujung pada dampak hukum, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku konten <em>Prank</em>. Metode yang digunakan dalam adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan <em>Prank</em> dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE serta KUHP. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku <em>Prank</em> terjadi ketika terdapat unsur kesalahan, baik dalam bentuk kelalaian maupun kesengajaan, yang mengakibatkan konsekuensi hukum. Dalam teori pertanggungjawaban pidana, terdapat dua faktor utama yang menentukan kemampuan seseorang untuk bertanggung jawab, yaitu faktor akal dan faktor kehendak. Selain itu, pelaku juga harus memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan KUHP serta tidak adanya perbuatan yang dapat menghilangkan hukuman pelaku, seperti alasan untuk membenarkan atau membela. Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka berdasarkan teori pemidanaan relativistik, demi ketertiban masyarakat dan untuk menegakkan ketertiban, maka perlu dilakukan pemidanaan terhadap pelakunya.</p>Anggi Kurnia WidodoYulia KurniatyHary Abdul HakimBasri Basri
##submission.copyrightStatement##
2024-11-202024-11-203620422010.31603/9848Analisis Penerapan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi dalam Menjamin Hak Asasi Manusia
https://journal.unimma.ac.id./index.php/blastal/article/view/12127
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan data pribadi yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika Kota Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum yang kemudian dianalisa menggunakan metode kualitatif-deskriptif. Berdasarkan 5 (lima) indikator menurut Van Meter dan Van Horn yang meliputi: (1) standar, tujuan, dan sasaran kebijakan; (2) sumber daya; (3) karakteristik pelaksana; (4) sikap dan komunikasi antar pelaksana; dan (5) lingkungan sosial, penelitian ini menunjukkan bahwa Disdukcapil dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika Kota Magelang telah berhasil menerapkan kebijakan terkait dengan perlindungan data pribadi yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kemudian, hambatan pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia disebabkan oleh belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kondisi ini menyebabkan terhambatnya pembentukan lembaga khusus dari penyelenggara perlindungan data pribadi yang bertugas menjaga keamanan dari data pribadi dan memastikan kesesuaian praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.</p>Yeirmila Nurlita InsaniHabib Muhsin SyafingiDilli Trisna NoviasariDyah Adriantini Sintha Dewi
##submission.copyrightStatement##
2024-11-202024-11-203622124010.31603/12127Kajian Hukum terhadap Pertanggungjawaban Pidana karena Kelalaian dalam Sektor Pendidikan
https://journal.unimma.ac.id./index.php/blastal/article/view/9313
<p>Kelalaian atau yang dalam hukum positif di Indonesia dikenal sebagai Kealpaan, merupakan salah satu tindak pidana yang dilakukan baik secara sengaja atupun tidak sengaja. Khususnya dalam pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana bagi terdakwa yang telah terbukti secara sah dimata hukum. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Lembaga Penegak Hukum dalam menjatuhkan sanksi pertanggungjawaban yang dibebankan kepada terdakwa serta mengetahui yang menjadikan dasar pertimbangan seorang Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian secara normatif empiris, penelitian normatif dilakukan dengan menggunkan bahan baku primer yaitu mengacu pada KUHP dan Putusan Pengadilan Nomor 242. /Pid.B/2020/PN Smn. Sedangkan sumber data penelitian empiris berasal dari wawancara bersama Bapak Annas Mustaqim S.H., M.Hum. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa terdakwa seorang Guru yang bertanggungjawab penuh atas terselenggarannya kegiatan susur sungai tersebut, sehingga berdasarkan fakta hukum yang ada terdakwa telah terbukti secara sah dimata hukum telah melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka kepada siswanya. Kemudian berdasarkan inkrahnyaa putusan hakim maka terdakwa telah dijatuhi sanksi pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Dalam menjatuhkan sanksi pidana hakim telah melakukan sesuai prosedur yang sesuai dengan peraturan. Sehingga keputusan hakim bersifat tetap dan memiliki sifat kemanfaatan hukum serta keadilan.</p>Septi AriniYulia KurniatyBasri Basri
##submission.copyrightStatement##
2024-11-202024-11-203624125110.31603/9313Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
https://journal.unimma.ac.id./index.php/blastal/article/view/12111
<p>Korupsi merupakan masalah serius yang berdampak luas pada pembangunan dan kemajuan negara. Salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum adalah asas praduga tak bersalah, namun penerapannya sering terkendala terutama pada tahap penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual asas praduga tak bersalah. Sumber data pada penelitian ini dalam wujud data sekunder. Kemudian teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan asas praduga tak bersalah dalam kasus korupsi merupakan prinsip dasar sistem peradilan pidana yang memastikan perlindungan hak-hak asasi manusia dan menjaga keadilan, meski korupsi adalah kejahatan serius. Hambatan dalam penerapan asas ini termasuk tekanan opini publik, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya pemahaman dari penegak hukum. Mengatasi hambatan ini memerlukan peningkatan kapasitas penegak hukum, perbaikan regulasi, edukasi publik, dan pengawasan. Selain itu, peran media, masyarakat sipil, dan akademisi sangat penting untuk mendukung penerapan asas praduga tak bersalah dengan baik.</p>Muhammad Aulia ArdiansyahYulia KurniatyChrisna Bagus Edhita PrajaBasri Basri
##submission.copyrightStatement##
2024-11-202024-11-203625226510.31603/12111Analisis Kendala dalam Implementasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia
https://journal.unimma.ac.id./index.php/blastal/article/view/13157
<p>Penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia menghadapi berbagai kendala yang menghambat efektivitas perlindungan lingkungan hidup. Artikel ini menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya implementasi hukum pidana lingkungan, termasuk aspek regulasi, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat dan sektor swasta. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tantangan dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya koordinasi antar instansi, kurangnya sumber daya dalam penegakan hukum, serta minimnya kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam kegagalan pencegahan pidana lingkungan. Selain itu, penerapan sanksi pidana yang masih bersifat <em>ultimum remedium</em> membuat hukum pidana lingkungan kurang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan. Artikel ini juga membahas perbandingan dengan regulasi di negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, yang menerapkan mekanisme pengawasan ketat serta sanksi yang lebih tegas. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia, diperlukan revisi kebijakan yang lebih progresif, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Dengan pendekatan yang lebih terpadu, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani pidana lingkungan.</p>Fadil MuhammadMuhamad SofianPuji SulistyaningsihBambang Tjatur IswantoDakum DakumTsuroyyaa Maitsaa’ Jaudah
##submission.copyrightStatement##
2024-11-202024-11-203626628210.31603/13157