Main Article Content

Abstract

Fenomena konten Prank saat ini semakin mengarah pada tindakan yang merugikan orang lain, bahkan hingga menimbulkan kematian. Seiring dengan meningkatnya kasus Prank yang berujung pada dampak hukum, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku konten Prank. Metode yang digunakan dalam adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan Prank dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE serta KUHP. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku Prank terjadi ketika terdapat unsur kesalahan, baik dalam bentuk kelalaian maupun kesengajaan, yang mengakibatkan konsekuensi hukum.  Dalam teori pertanggungjawaban pidana, terdapat dua faktor utama yang menentukan kemampuan seseorang untuk bertanggung jawab, yaitu faktor akal dan faktor kehendak. Selain itu, pelaku juga harus memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan KUHP serta tidak adanya perbuatan yang dapat menghilangkan hukuman pelaku, seperti alasan untuk membenarkan atau membela. Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka berdasarkan teori pemidanaan relativistik, demi ketertiban masyarakat dan untuk menegakkan ketertiban, maka perlu dilakukan pemidanaan terhadap pelakunya.

Keywords

Pertanggungjawaban Pidana Konten Prank Hukuman

Article Details