Main Article Content

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan asas Concursus Realis dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tmg, yang memutuskan bahwa anak melakukan tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, terdakwa juga melakukan tindak pidana lain, termasuk pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan melarikan wanita belum dewasa (Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP), tetapi hakim tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Concursus Realis serta menilai ketepatan putusan hakim. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder dari peraturan dan putusan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan Concursus Realis karena tidak didakwakan oleh jaksa. Putusan hakim sudah sesuai dengan asas ultra petita, yang melarang putusan di luar dakwaan.

Keywords

Concursus Realis PertPimbangan Majelis Hakim Putusan Hakim

Article Details