Main Article Content

Abstract

Kelalaian atau yang dalam hukum positif di Indonesia dikenal sebagai Kealpaan, merupakan salah satu tindak pidana yang dilakukan baik secara sengaja atupun tidak sengaja. Khususnya dalam pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana bagi terdakwa yang telah terbukti secara sah dimata hukum. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Lembaga Penegak Hukum dalam menjatuhkan sanksi pertanggungjawaban yang dibebankan kepada terdakwa serta mengetahui yang menjadikan dasar pertimbangan seorang Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian secara normatif empiris, penelitian normatif dilakukan dengan menggunkan bahan baku primer yaitu mengacu pada KUHP dan Putusan Pengadilan Nomor 242. /Pid.B/2020/PN Smn. Sedangkan sumber data penelitian empiris berasal dari wawancara bersama Bapak Annas Mustaqim S.H., M.Hum. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa terdakwa seorang Guru yang bertanggungjawab penuh atas terselenggarannya kegiatan susur sungai tersebut, sehingga berdasarkan fakta hukum yang ada terdakwa telah terbukti secara sah dimata hukum telah melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka kepada siswanya. Kemudian berdasarkan inkrahnyaa putusan hakim maka terdakwa telah dijatuhi sanksi pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Dalam menjatuhkan sanksi pidana hakim telah melakukan sesuai prosedur yang sesuai dengan peraturan. Sehingga keputusan hakim bersifat tetap dan memiliki sifat kemanfaatan hukum serta keadilan.

Keywords

Kealpaan Pertanggungjawaban Pidana Hakim

Article Details