Main Article Content

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan yang mengancam, membahayakan negara dan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Kejahatan terorisme tidak mesti diperbuat oleh orang dewasa saja tetapi anak-anak juga sudah mulai terlibat dalam tindak pidana terorisme. Penelitian ini didasarkan karena sifat anak yang masih labil sehingga sering kali mudah terpengaruh doktrinasi atau pengaruh buruk dari orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anak pelaku tindak pidana terorisme. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan berdasarkan undang-undang dan pendekatan perkara. Jenis penelitiannya yaitu yuridis normatif. Sumber data diambil secara primer (undang-undang) dan sekunder (kepustakaan). Teknik pengambilan data diambil secara kepustakaan atau studi literatur. Penelitian ini dianalisis dengan metode berpikir induktif. Hasil penelitian ini adalah kejahatan Terorisme yang telah melibatkan anak berusia dibawah 18 tahun telah diatur didalam Pasal 55 dan 56 KUHP yang disebut dengan mededader (para pembuat) dan medeplichtige (pembuat pembantu) yang dirincikan dengan UU No. 15 Tahun 2003 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terrorisme Pertanggungjawaban pidana, mengenai anak yang terlibat aksi terorisme berusia dibawah 18 tahun pada kasus di Samarinda dan Thamrin sudah dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, sebab perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur kesalahan tindak pidana yang terkandung dalam Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 15 UU No. 15 Tahun 2003 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Keywords

Pertanggungjawaban Pidana Anak Terorisme

Article Details