Main Article Content

Abstract

Pemanfaatan Hak Tanggungan berkaitan erat dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) oleh Notaris atau PPAT. Pada praktiknya, penandatanganan SKMHT oleh Notaris atau PPAT dilakukan sebelum tanggal yang tercantum dalam akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan SKMHT di mana terdapat perbedaan antara tanggal penandatanganan dan tanggal yang tercantum dalam akta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer seperti undang-undang dan bahan hukum sekunder dari penelitian terdahulu. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. SKMHT notariil merupakan akta partij dengan kekuatan hukum sempurna. Namun, jika pembuatannya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, statusnya dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan yang kehilangan kekuatan hukum sempurna.

Keywords

Autentikasi Penandatanganan SKMHT

Article Details