Main Article Content

Abstract

Penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia menghadapi berbagai kendala yang menghambat efektivitas perlindungan lingkungan hidup. Artikel ini menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya implementasi hukum pidana lingkungan, termasuk aspek regulasi, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat dan sektor swasta. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tantangan dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya koordinasi antar instansi, kurangnya sumber daya dalam penegakan hukum, serta minimnya kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam kegagalan pencegahan pidana lingkungan. Selain itu, penerapan sanksi pidana yang masih bersifat ultimum remedium membuat hukum pidana lingkungan kurang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan. Artikel ini juga membahas perbandingan dengan regulasi di negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, yang menerapkan mekanisme pengawasan ketat serta sanksi yang lebih tegas. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia, diperlukan revisi kebijakan yang lebih progresif, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Dengan pendekatan yang lebih terpadu, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani pidana lingkungan.

Keywords

Hukum Lingkungan Pidana Lingkungan Faktor Pencegahan

Article Details