Main Article Content

Abstract

Pemerintah Desa di Kecamatan Kaliangkrik telah menyusun RKPDesa yang berlaku untuk satu tahun ke depan. Namun, beberapa desa masih belum mengalami peningkatan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepala Desa serta faktor-faktor yang menghambat mereka dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Untuk memperkuat data, dilakukan wawancara dengan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Kaliangkrik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kepala Desa dalam pemberdayaan masyarakat belum berjalan dengan optimal. Meskipun secara administratif beberapa desa telah mengadakan kegiatan pemberdayaan, faktanya kegiatan tersebut belum sepenuhnya bertujuan untuk mengembangkan kemandirian masyarakat. Selain itu, meskipun secara formal Kepala Desa tidak mengalami hambatan, dalam praktiknya mereka menghadapi berbagai tantangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hambatan tersebut meliputi rendahnya kesadaran masyarakat dalam menciptakan kehidupan yang sejahtera, keterbatasan sumber daya manusia, serta faktor eksternal seperti kondisi cuaca dan fluktuasi harga pasar yang berdampak signifikan pada pendapatan petani.

Keywords

Kepala Desa Pemberdayaan Masyarakat Kesejahteraan Sosial

Article Details