Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan data pribadi yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika Kota Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum yang kemudian dianalisa menggunakan metode kualitatif-deskriptif.  Berdasarkan 5 (lima) indikator menurut Van Meter dan Van Horn yang meliputi: (1) standar, tujuan, dan sasaran kebijakan; (2) sumber daya; (3) karakteristik pelaksana; (4) sikap dan komunikasi antar pelaksana; dan (5) lingkungan sosial, penelitian ini menunjukkan bahwa Disdukcapil dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika Kota Magelang telah berhasil menerapkan kebijakan terkait dengan perlindungan data pribadi yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kemudian, hambatan pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia disebabkan oleh belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kondisi ini menyebabkan terhambatnya pembentukan lembaga khusus dari penyelenggara perlindungan data pribadi yang bertugas menjaga keamanan dari data pribadi dan memastikan kesesuaian praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.

Keywords

Perlindungan Data Pribadi Kebocoran Data Pribadi Hak Asasi Manusia

Article Details