Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas faktor yang mempengaruhi efektivitas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 32 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Pendidikan guna memastikan bahwa setiap warga memperoleh hak dan mutu yang sama pada Sekolah Dasar di Kabupaten Magelang. Penelitian ini menggunakan metode yurudis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Adapun sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber yang bersangkutan. Analisa data yang digunakan yaitu berupa metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Pemendikbudristek No 32 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan dalam pelaksaannya belum efektif. Hal tersebut berdasarkan faktor anggaran, faktor masyarakat, dan faktor budaya.

Keywords

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Sekolah Dasar

Article Details