Main Article Content
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah badan yang bertanggung jawab atas pembentukan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di tingkat desa. BPD berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal, mendukung kemajuan dan perkembangan demokrasi, serta menyempurnakan pembentukan lembaga yang lebih kuat di lingkungan desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan peraturan desa di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, serta untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan fungsi BPD dalam pembentukan peraturan desa di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan sumber data primer dan sekunder, menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Data dianalisis secara deskriptif dan disajikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BPD dalam pembentukan peraturan desa belum optimal. Hambatan seperti kurangnya sarana, ketidakpahaman anggota BPD terhadap fungsi BPD, dan rendahnya partisipasi masyarakat menghambat efektivitas BPD. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan pemahaman dan komunikasi antara anggota BPD dan masyarakat, dukungan sarana yang memadai, pelatihan bagi anggota baru, serta peningkatan partisipasi masyarakat untuk mengoptimalkan peran BPD dalam pembentukan peraturan desa.