Main Article Content

Abstract

Dispensasi perkawinan adalah pemberian izin kawin yang diberikan untuk melepaskan atau melonggarkan ketentuan-ketentuan tertentu dalam undang-undang yang mungkin menghambat perkawinan, seperti batasan usia calon suami/istri, permohonan dispensasi perkawinan tersebut dalam kenyataannya tidak selalu dikabulkan oleh hakim. Tujuan dari peneliti adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan apa yang membedakan putusan tidak dapat diterima dan putusan ditolak dalam permohonan dispensasi kawin, metode yang digunakan untuk penelitian ini yaitu metode normatif empiris dalam menganalisa kriteria dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menilai putusan dispensasi tidak dapat diterima di pengadilan agama juga melakukan wawancara sebagai kebutuhan data primer kepada praktisi.  Secara keseluruhan, kriteria dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menilai putusan dispensasi "tidak dapat diterima" di Pengadilan Agama Mungkid meliputi aspek formil, materiil, kepentingan mendesak, maka penelitian ini memberikan prosedur proses pengambilan keputusan, dalam hal ini hakim wajib menggunakan kriteria dan pertimbangan hukum yang telah ditetapkan, dimulai dari menilai aspek formil permohonan.

Keywords

Dispensasi Perkawinan Putusan Ditolak Pengadilan Agama

Article Details