Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008, khususnya pasal 11 huruf (a) yang mengatur fungsi partai politik dalam pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat. Permasalahan dalam pelaksanaan pasal ini berkaitan dengan ketentuan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, sebagaimana diatur dalam Pemendagri Nomor 36 pasal 11 ayat (3) dan (4) tentang pedoman fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan penelitian sosiologi hukum. Analisis dalam Penelitian ini menggunakan teori efektivitas Soerjono Soekanto yang menyebutkan 5 faktor pembentuk evektifitas hukum. Adapun sumber data yang digunakan terdiri dari data primer (wawancara) dan sekunder (buku, artikel, dokumentasi, dll). Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber yang bersangkutan. Serta Analisa data yang digunakan yaitu dengan metode kualitatif yang akan menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pasal 11 huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang fungsi partai politik dalam pelaksanaannya belum efektif berdasarkan analisis faktor penegak hukum, faktor anggaran, dan faktor masyarakat.

Keywords

Kriminologi Fungsi Partai Politik Pendidikan Politik

Article Details