Main Article Content
Abstract
Negara Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam segala bentuk, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwasanya seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sekaligus mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan acces of justice (akses terhadap keadilan).pengabdian ini menggunakan metode pendampingan hukum pendekatan empiris melalui data lapangan serta penelusuran studi dokumen dari peraturan perundang-undangan, Pemberian bantuan hukum bagi orang dan kelompok orang miskin di Daerah Kab. Paringi Moutong dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian, perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi orang atau kelompok orang miskin dalam menghadapi permasalahan hukum yang diberikan baik melalui nonlitigasi hingga masalah hukumnya selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap yang diberikan melalui litigasi