Main Article Content

Abstract

Salah satu tujuan utama pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah meningkatkan perekonomian masyarakat desa serta menambah Pendapatan Asli Desa (PAD). Desa Gading telah memiliki BUMDesa yang bergerak di bidang PAMSIMAS (penyaluran air) dan koperasi simpan pinjam. Namun, BUMDesa Mitra Mulia Gading menghadapi kendala karena belum memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai badan usaha, sehingga tidak dapat menerima hibah dari Pemerintah Desa Gading sebagai salah satu sumber modal usaha. Selain itu, BUMDesa ini belum memetakan aset desa yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha, maupun memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk pengelolaan BUMDesa. Solusi yang diusulkan adalah pengesahan BUMDesa Mitra Mulia Gading sebagai badan hukum, dilanjutkan dengan pengaturan tata kelola agar operasional usaha dapat berjalan dengan baik. Langkah berikutnya adalah memetakan aset desa untuk dimanfaatkan dalam pengembangan usaha serta mengidentifikasi jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Gading. Hasil dari Pengabdian kepada Masyarakat ini meliputi terbitnya Surat Keputusan (SK) BUMDesa Mitra Mulia Gading dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga BUMDesa dapat menjalankan kegiatan usahanya, menerima hibah sebagai modal, memanfaatkan aset desa secara optimal, serta menentukan jenis usaha baru. Dengan demikian, tujuan pendirian BUMDesa diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan Pemerintah Desa Gading.

Keywords

Legalitas BUMDesa Tata Kelola Kesejahteraan Masyarakat

Article Details

References

  1. Arista, V. D. (2024). Ada 263 BUMDes di Sidoarjo, Baru 23 Persen Kategori Maju—Radar Sidoarjo. Ada 263 BUMDes di Sidoarjo, Baru 23 Persen Kategori Maju - Radar Sidoarjo. Retrieved April 15, 2024, from https://radarsidoarjo.jawapos.com/kota-delta/852940114/ada-263-bumdes-di-sidoarjo-baru-23-persen-kategori-maju
  2. Peraturan Derah Kabupaten Sidoarjo No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Jangkah Panjang Menengah Daerah. http://jdih.sidoarjokab.go.id/sjdih/webadmin/webstorage/produk_hukum/peraturan-daerah/2._Perda_2_TH_2021_.pdf.
  3. Phahlevi, R. R., Purwaningsih, S. B., Choiriyah, I. U., Faizin, M., Maulana, A., & Prasetyo, A. B. (2024). Legalitas BUMDesa: Pendampingan BUMDesa Lemujud dalam Pemenuhan Good Corporate Governance. Jurnal Dedikasi Hukum, 4(`1), Article `1. https://doi.org/10.22219/jdh.v4i`1.31066
  4. Purwaningsih, S. B., Mediawati, N. F., & Mursyidah, L. (2022). Legal Position of Village-Owned Enterprises as Legal Entities in Indonesian Legislation: Procedia of Social Sciences and Humanities, 3, 1408–1411. https://doi.org/10.21070/pssh.v3i.339
  5. Purwaningsih, S. B., Mediawati, N. F., Mursyidah, L., Faizin, M., Fatthurahman, M. A., & Siswapranata, F. Z. (2023). Bentuk-bentuk Badan Hukum Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(4), Article 4. https://doi.org/10.37329/ganaya.v6i4.2555
  6. Satria, S. F., Sihotang, F. P., Mursyaid, R., Wijayansih, W., Fatmah, S. A., Aisida, S., Musawir, & Mawardi, I. (2023). Pengembangan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Bondowoso. Policy Paper Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, 1(1), Article 1.
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pub. L. No. LN.2014/No. 7, TLN No. 5495, LL SETNEG: 65 HLM (2014). http://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014