Main Article Content
Abstract
Penyuluhan hukum ini memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dan
informasi kepada masyarakat tempat penyuluhan dilaksanakan mengenai
solusi dalam menangani adanya sengketa hak atas tanah yang masih sering
terjadi diantara masyarakat dan meningkatkan pola pikir dan pemahaman
masyarakat tentang penyelesaian sengketa hak atas tanah. Metode yang
kami gunakan adalah dengan metode pendekatan sosialisasi melalui
masyarakat kelurahan setempat yaitu Kelurahan Kepanjen, Delanggu,
Kabupaten Klaten dengan tahapan dari analisis target, survei lokasi,
pengajuan perizinan kepada pihak terkait, koordinasi dengan pihak terlibat,
persiapan, pelaksanaan, dan diakhiri dengan penutupan. Hasil dari
penyuluhan ini adalah pengetahuan mengenai sengketa tentang hak atas
tanah masih dapat diselesaikan dengan berbagai cara yang pada umumnya
masih belum cukup diketahui oleh masyarakat dan terdapat beberapa faktor
pendukung dan faktor penghambat yang menyebabkan sengketa tersebut.
Adanya sengketa hak atas tanah masih sering terjadi di kalangan masyarakat
dan adanya perhatian yang lebih untuk mengatasinya.