Main Article Content

Abstract

Rendahnya tingkat kepemilikan legalitas usaha disebabkan oleh minimnya pengetahuan Pelaku UMK terkait manfaat dan pentingnya kepemilikan perijinan usaha serta terbatasnya informasi mengenai tata cara pengurusan legalitas usaha. Untuk mengatasi permasalahan diatas, diperlukan dukungan dan bantuan pengembangan terhadap UMK kelurahan Bulak. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketrampilan para stakeholder di Kelurahan Bulak terhadap pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMK dalam meningkatkan ketahanan ekonomi wilayahnya. Kegiatan pengabdian dilaksanakan melalui metode focus grup discussion, penyuluhan dan tanya jawab. Hasil yang didapatkan pada penelitian ini, menunjukkan bahwa pelaku UMK banyak yang belum memiliki legalitas usaha, dikarenakan belum mengerti tentang pentingnya surat ijin berusaha dan bagaimana mengurusnya. Sehingga dibutuhkan pengawalan oleh stakeholder terdekat ataupun pemerintah terkait dalam pemberian informasi tentang manfaat dari kepemilikan surat ijin usaha (NIB), kenapa harus memiliki NIB, bagaimana cara untuk mendapatkan NIB, dan memotivasi para stakeholder untuk mendorong para UMK untuk mendapatkan perijinan usaha.

Keywords

Diseminasi; UMK; Kesadaran; Perijinan Usaha

Article Details